Struktur Organisasi

1. Kepala Badan

Mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoardinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan politik.

2. Sekretaris

Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Badan Kesatuan Bangsa dan politik, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

3. Kasubag Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan

Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan evaluasi, perencanaan dan pelaporan program Badan Kesatuan Bangsa dan politik.

4. Kasubag Keuangan

Membuat dan melaksanakan perencanaan dibidang keuangan badan dan bertanggung jawab atas laporan keuangan.

5. Kasubag Umum dan Kepegawaian

Membuat perencanaan dibidang Umum dan melaksanakan program kepegawaian.

6. Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang ideologi negara dan hak asasi negara serta wawasan kebangsaan dan pembauran bangsa.

7. Kepala Sub Bidang Ideologi Negara dan HAM

Menyiapkan Perumusan kebijakan ideologi Negara dan HAM.

8. Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan

Menyelenggarakan pelaksanaan program mediasi, komunikasi, dan fasilitasi dalam kegiatan belanegara, wawasan kebangsaan serta pembauran bangsa.

9.Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah dan Bina Masyarakat

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen serta penanganan konflik dan pengawasan lembaga atau orang asing.

10. Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Daerah

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen serta Penanganan konflik.

11. Kepala Sub Bidang Bina Masyarakat

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Pembinaan Masyarakat.

12. Kepala Bidang Ketahanan Seni,Budaya, Agama dan Kemasyarkatan dan Ketahanan Ekonomi.

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Ketahanan Seni,Budaya, Agama dan    Kemasyarkatan dan Ketahanan Ekonomi.

13. Kepala Sub BidangKetahanan Seni, Budaya, Agama dan    Kemasyarkatan.

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Ketahanan Seni,Budaya, Agama dan    Kemasyarkatan.

14.Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi.

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Ketahanan Ekonomi.

15. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Pendidikan Politik dan Kelembagaan Partai Politik.

16. Kepala Sub BidangPendidikan Politik

Menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan bidang Politik bagi Pemilih pemula.

17. Kepala Sub BidangKelembagaan Partai Politik

MenyelenggarakanKordinasi terhadap Partai Politik dan mengverifikasi Bantuan dana Hibah Terhadap Partai Politik.