1. Kepala Badan
Mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoardinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan politik.
2. Sekretaris
Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Badan Kesatuan Bangsa dan politik, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
3. Kasubag Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan evaluasi, perencanaan dan pelaporan program Badan Kesatuan Bangsa dan politik.
4. Kasubag Keuangan
Membuat dan melaksanakan perencanaan dibidang keuangan badan dan bertanggung jawab atas laporan keuangan.
5. Kasubag Umum dan Kepegawaian
Membuat perencanaan dibidang Umum dan melaksanakan program kepegawaian.
6. Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang ideologi negara dan hak asasi negara serta wawasan kebangsaan dan pembauran bangsa.
7. Kepala Sub Bidang Ideologi Negara dan HAM
Menyiapkan Perumusan kebijakan ideologi Negara dan HAM.
8. Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan
Menyelenggarakan pelaksanaan program mediasi, komunikasi, dan fasilitasi dalam kegiatan belanegara, wawasan kebangsaan serta pembauran bangsa.
9.Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah dan Bina Masyarakat
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen serta penanganan konflik dan pengawasan lembaga atau orang asing.
10. Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Daerah
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen serta Penanganan konflik.
11. Kepala Sub Bidang Bina Masyarakat
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Pembinaan Masyarakat.
12. Kepala Bidang Ketahanan Seni,Budaya, Agama dan Kemasyarkatan dan Ketahanan Ekonomi.
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Ketahanan Seni,Budaya, Agama dan Kemasyarkatan dan Ketahanan Ekonomi.
13. Kepala Sub BidangKetahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarkatan.
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Ketahanan Seni,Budaya, Agama dan Kemasyarkatan.
14.Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi.
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Ketahanan Ekonomi.
15. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Pendidikan Politik dan Kelembagaan Partai Politik.
16. Kepala Sub BidangPendidikan Politik
Menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan bidang Politik bagi Pemilih pemula.
17. Kepala Sub BidangKelembagaan Partai Politik
MenyelenggarakanKordinasi terhadap Partai Politik dan mengverifikasi Bantuan dana Hibah Terhadap Partai Politik.