Rumah Ibadah
Persyaratan Pengajuan Hibah Rumah Ibadah
- Mengajukan proposal ke Bapak Bupati Malang dengan tembusan ke Bakesbangpol Kabupaten Malang
- Proposal wajib ditandatangani oleh Camat, Kepala Desa dan Takmir/Pimpinan
- Mencantumkan rencana anggaran dalam proposal
- Proposal harus menggunakan stampel tempat ibadah
- Surat keterangan domisili dari tempat ibadah Desa/Kelurahan
- Struktur kepengurusan lembaga yang SAH
- KTP pengurus meliputi Ketua Seketaris Bendahara
- Tempat Ibadah harus terdaftar di Kementrian Agama dengan bukti Piagam
- Nomor rekening Bank Jatim atas nama lembaga
- Foto tempat ibadah yang akan diajukan