Struktur Organisasi

1. Kepala Badan

Mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoardinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan politik.

2. Sekretaris

Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Badan Kesatuan Bangsa dan politik, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

3. Kasubag Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan

Menyusun rencana kebijakan program kerja dan rencana Badan, sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan, melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Badan

4. Kasubag Keuangan dan Aset

Membuat dan melaksanakan perencanaan dibidang keuangan badan dan bertanggung jawab atas laporan keuangan, menyusun kebutuhuan barang, penyimpanan dan perawatan inventaris kantor

5. Kasubag Umum dan Kepegawaian

Membuat perencanaan dibidang Umum, mengolah data kepegawaian, menyelenggarakan administrasi perkantoran dan melaksanakan program kepegawaian

6. Kepala Bidang Ideologi,Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa

Menyelenggarakan penyusunan program, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi  bidang ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, untuk pembaruan kebangsaan, bela negara, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan

7. Kepala Sub Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, melaksanakan kebijakan dan melaksakanan koordinasi pada bidang  ideologi Negara dan HAM.

8. Kepala Sub Bidang bela Negara dan Karakter Bangsa

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan  bidang bela negara, pembaruan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakter bangsa

9.Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penganan Konflik

Melaksanakan kerja sama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing serta mengawasi kewaspadaan perbatasan antar daerah, melaksanakan fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan melaksanakan penanganan konflik di daerah

10. Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen

Melaksanakan koordinasi pemantauan evaluasi orang asing tenaga kerja asing dan lembaga asing, melaksanakan kewaspadaan perbatasan antar daerah, merumuskan bahan kebijakan intelijen

11. Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik 

Melaksanakan pemantauan, koordinasi, evaluasi penanganan konflik, merumuskan bahan beijakan bidang penanganan konflik

12. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan

Melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, kerukunan umat beragama serta melaksanakan pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan organisasi kemasyarakat asing

13. Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya

14.Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan

15. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri

Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik,melaksanakan peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ dan pilkada serta pemantauan situasi politik

16. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan  pendidikan politik dan peningkatan demokrasi

17. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang fasilitasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik