1. Kepala Badan
Mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoardinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan politik.
2. Sekretaris
Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Badan Kesatuan Bangsa dan politik, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
3. Kasubag Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan
Menyusun rencana kebijakan program kerja dan rencana Badan, sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan, melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Badan
4. Kasubag Keuangan dan Aset
Membuat dan melaksanakan perencanaan dibidang keuangan badan dan bertanggung jawab atas laporan keuangan, menyusun kebutuhuan barang, penyimpanan dan perawatan inventaris kantor
5. Kasubag Umum dan Kepegawaian
Membuat perencanaan dibidang Umum, mengolah data kepegawaian, menyelenggarakan administrasi perkantoran dan melaksanakan program kepegawaian
6. Kepala Bidang Ideologi,Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa
Menyelenggarakan penyusunan program, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi bidang ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, untuk pembaruan kebangsaan, bela negara, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan
7. Kepala Sub Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, melaksanakan kebijakan dan melaksakanan koordinasi pada bidang ideologi Negara dan HAM.
8. Kepala Sub Bidang bela Negara dan Karakter Bangsa
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan bidang bela negara, pembaruan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakter bangsa
9.Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penganan Konflik
Melaksanakan kerja sama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing serta mengawasi kewaspadaan perbatasan antar daerah, melaksanakan fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan melaksanakan penanganan konflik di daerah
10. Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen
Melaksanakan koordinasi pemantauan evaluasi orang asing tenaga kerja asing dan lembaga asing, melaksanakan kewaspadaan perbatasan antar daerah, merumuskan bahan kebijakan intelijen
11. Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik
Melaksanakan pemantauan, koordinasi, evaluasi penanganan konflik, merumuskan bahan beijakan bidang penanganan konflik
12. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
Melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, kerukunan umat beragama serta melaksanakan pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan organisasi kemasyarakat asing
13. Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya
14.Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan
15. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
Menyelenggarakan pengkajian kebijakan, komunikasi, dan fasilitasi di bidang Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik,melaksanakan peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ dan pilkada serta pemantauan situasi politik
16. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan pendidikan politik dan peningkatan demokrasi
17. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan,merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang fasilitasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik