Detail Berita

Rumah Ibadah

Persyaratan Pengajuan Hibah Rumah Ibadah

  1. Mengajukan proposal ke Bapak Bupati Malang dengan tembusan ke Bakesbangpol Kabupaten Malang
  2. Proposal wajib ditandatangani oleh Camat, Kepala Desa dan Takmir/Pimpinan
  3. Mencantumkan rencana anggaran dalam proposal
  4. Proposal harus menggunakan stampel tempat ibadah
  5. Surat keterangan domisili dari tempat ibadah Desa/Kelurahan
  6.  Struktur kepengurusan lembaga yang SAH
  7.  KTP pengurus meliputi Ketua Seketaris Bendahara
  8. Tempat Ibadah harus terdaftar di Kementrian Agama dengan bukti Piagam
  9. Nomor rekening Bank Jatim atas nama lembaga
  10.  Foto tempat ibadah yang akan diajukan

 

 

Berita Lain